Breaking News ! Tim Penyidik Kejari Bungo Tahan 3 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

SUMBERNEWS, BUNGO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menahan 3 orang Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya,

Ketiga tersangka tersebut berinisial SS, SM dan MS yang ditahan di Lapas Kelas 2 B Muara Bungo. Dalam konferensi pers Senin (09/12) di Kantor Kejari Bungo, Kajari Bungo Krisdianto, SH.,MH menjelaskan Penyidikan kasus ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor : Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 Tanggal 27 Maret 2024.

“Tim Penyidik juga telah meminta bantuan Perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh Hasil Perhitungan Kerugian Negara,” katanya.

Lebih lanjut, diterangkan Krisdianto 3 orang Tersangka yakni SS selaku Agen/Pengecer Pupuk Bersubsidi, sedangkan SM dan MS merupakan ASN disalah satu OPD, selaku Tim Verifikasi dan Validasi.

“perbuatan para Tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Akibat perbuatan ke-3 Tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 M (tiga koma delapan milyar rupiah),” tukasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Intel Rendy Winata, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Silfanus Rotua S, SH.,MH. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY