SumberNews, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menegaskan akan mencabut izin agen dan pangkalan LPG subsidi tiga kilogram yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Pertamina dan para distributor LPG.
Pemanggilan agen dan pangkalan LPG subsidi dilakukan sebagai langkah penertiban distribusi serta upaya menekan praktik penjualan di atas harga resmi yang merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib menjual LPG subsidi tiga kilogram sesuai HET, yakni Rp18.000 per tabung. Tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh pangkalan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada agen maupun pangkalan yang tetap membandel, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dengan ancaman pencabutan izin ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap distribusi LPG subsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat. (*)















