SUMBERNEWS, SAROLANGUN – 2 (dua) tersangka berinisial B dan S warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun yang diduga telah melakukan penganiayaan serius terhadap HA warga Desa Lubuk Resam kecamatan Cermin nan gedang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun.
Korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di wajah dan ditangan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan dua pemuda pada Senin 5 September 2022. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dua orang pemuda tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
“Kedua pelaku sengaja melakukan penganiayaan, saat akan mengambil handphone korban, korban yang tidak mau memberi sehingga pelaku membacoknya dengan senjata tajam” sebut Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono.
Polisi juga menduga masih ada pelaku-pelaku lainnya, dengan kejahatan yang sama berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat. Bahkan penganiayaan serupa juga sering terjadi diwilayah Kabupaten Sarolangun.
“Korban yang mengalami penganiayaan, mengalami luka serius, hingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi,” tambah Kapolres AKBP anggun Cahyono.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bgs)