Obat Sirup Dilarang Jual Ditemukan Petugas Saat Sidak di Jujuhan

SUMBERNEWS, BUNGO – Dinas Kesehatan kabupaten Bungo melalui Puskesmas Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan melakukan infeksi mendadak (sidak) ke apotek Bidan hingga Klinik di wilayah kecamatan Jujuhan, Rabu (26/10/2022).

Hal itu dilakukan menyusul adanya pelarang penjualan obat berjenis sirup oleh apotik ke masyarakat. Sirup yang saat ini beredar disinyalir sebagai penyebab penyakit ginjal pada anak balita.

Kepala Puskesmas Rantau Ikil Masa Jaya mengatakan “ya sesuai dengan arahan dan Surat Perintah Tugas kami dari pihak puskesmas Rantau Ikil bagian Farmasi melakukan sidak menyusul Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten bungo untuk menstop penjualan obat berjenis sirup kepada masyarakat,” katanya.

Lanjut Masa, di Jujuhan ada empat apotik yang di sidak. Hasilnya tim menemukan beberapa obat sirup yang dilarang di jual. Namun ia tidak merinci jenis sirup tersebut. “Kami temukan, kami amankan dan tidak boleh di jual menjelang ada petunjuk selanjutnya,”

“Kami ucapkan terimakasih pada pihak apotik yang telah kerjasama mematuhi aturan untuk tidak menjual obat sirup yang sedang di larang di jual,” pungkas Masa Jaya. (cr03)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY