Bandar Sabu Diringkus Tim Srigala Codet, 43 Gram Diamankan

SUMBERNEWS, BUNGO – Polisi kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu atasnama Budi Setiawan (38) alias BS warga Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pelaku berhasil diringkus Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo  pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 19:30 WIB dirumahnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 paket besar siap edar seberat 43,47 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka BS mengaku baru menjalankan bisnis haram narkoba yang ia peroleh dari Provinsi Riau. Namun diketahui tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres Bungo, Senin (28/11/2022) menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki sering membawa paket narkoba.

“Dengan gerak cepat Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatkan tersangka serta paket besar sabu seberat 43,47 gram, perlu diketahui tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dan kembali ditangkap karna menjadi bandar sabu,” ungkapnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Renovasi Hia, KBO Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Deki Junel Putra dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 5 sampai 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Kapolres Bungo juga meminta masyarakat dan semua pihak untuk peduli dengan memberikan informasi apabila adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.

(ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY