SUMBERNEWS, BUNGO – Seorang warga Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Habibi (33) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah ditangkap melakukan pencurian.
Ia diamankan, pada Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 21.00 wib oleh Unit Reskrim Polsek Pelepat Bungo, terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sebelumnya Pelaku Habibi dilaporkan melakukan pencurian 2 buah Hp di salah satu rumah di Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Pada 09 Februari 2023 sekira pukul 05 dini hari.
Kapolsek Pelepat IPTU. T.T Munthe,S.H.,MH dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Pelepat telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam hal ini Bongkar rumah.
Dari Pengakuan pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara membobol jendela belakang rumah korban (Pelapor).
“Pelaku bersama barang bukti 2 buah HP hasil curiannya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas Perbuatan Pelaku dijerat dengan
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan Ke-5e, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek. (ism)















