SUMBERNEWS, BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri bersama Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bungo dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2023, Senin (21/08).
Rapat paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo Drs.Martunis,A.md. Dihadiri para anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda Bungo, Kepala Instansi Vertikal, Staf Ahli Bupati,Asisten, Kepala OPD, Para Kabag, dak Para Camat.
Dalam sambutannya Bupati H Mashuri menyampaikan, beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2023 Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo telah mengesahkan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam pembahasan sebelumnya di forum Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2003, TAPD telah memaparkan secara umum perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan kondisi semester 1 Tahun Anggaran 2023
“Beberapa kebijakan anggaran yang ditempuh melalui mekanisme mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada ketentuan yang berlaku, serta perkiraan kebutuhan anggaran belanja, Selain itu hampir seluruh OPD juga telah memaparkan evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan serta rencana kebutuhan belanja pada periode 6 bulan berikutnya termasuk juga tiga teknis yang memaparkan rencana penggunaan dana insentif fiskal semester 1 Tahun Anggaran 2023 yang diperoleh pemerintah daerah atas kinerja fiskal dalam pengendalian inflasi daerah,” katanya.
Dari jumlah program kegiatan dari estimasi kebutuhan belanja yang dipaparkan oleh OPD teknis terdapat berbagai saran perbaikan dari anggota banggar serta masukan lainnya. *
Sementara itu Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo dalam sambutannya mengatakan, “Rapat paripurna Ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat pasal 317 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” Ucapnya. *














