SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi menyerahkan 363 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ratusan SK itu diserahkan Pj Bupati kepada tenaga guru dan teknis di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
Penyerahan SK PPPK ini dilaksanakan di aula Nang Inang Sekretariat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (31/7/23) siang.
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengatakan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
“Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Bachyuni Deliansyah menyampaikan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan memiliki tugas yang sangat penting yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten muaro Jambi .
Sementara, di bidang teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal, serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN.
“ Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pensiun dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Rini Herawati menyampaikan, bahwa PPPK yang menerima SK pada hari ini berjumlah sebanyak 363 orang, yang terdiri dari 353 orang guru dan 10 orang tenaga teknis.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik ini merupakan hasil seleksi tahun 2022 dan tenaga teknis juga merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu,” katanya. *















