SUMBERNEWS, BUNGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo membuka posko pengaduan pencatutan nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Tujuan utama dari pendirian posko pengaduan masyarakat ini adalah untuk memastikan data masyarakat yang bukan anggota partai politik tidak dicatut didalam sipol karena hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang akan berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
Bawaslu Bungo mendirikan posko pengaduan tepat pada bagian depan kantor Bawaslu di JL M Saidi, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Posko ini dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Senin (29/08/2022) mengatakan pada masa verifikasi parpol sebagai peserta pemilu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mengkroscek namanya maupun NIK di situs KPU.
“jika masuk kedalam silon, dan merasa tidak pernah ikut dan bergabung ke parpol, silahkan melapor ke Bawaslu,” ujarnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang namanya di catuk sebagai pengurus atau kader salah satu parpol, silahkan melapor ke bawaslu jika tidak pernah memberikan KTP nya ke parpol.
“Bawaslu siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat, untuk menyampaikan kepada KPU agar namanya di hapus atau dihilangkan di salah satu parpol,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mencecek Namanya dapat mengklik laman berikut ini:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
(red)















