SUMBERNEWS, BUNGO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo Senin (19/09/2022), menangkap 3 (tiga) orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Dusun Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo.
“benar, tiga pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas di jalan Danau Kerinci, Dusun Daya Murni,” katanya Selasa (20/09/2022).
Ketiga pelaku ungkap Septa ialah Afidin (33), Haryono (26) dan Rahma (18). Di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan 2 (dua) set mesin dan mengamankan pelaku PETI disertai barang bukti peralatan dompeng lainnya.
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan diancam Undang Undang Minerba. “sebagaimana di maksud dalam pasal 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (ism)