
Sementara itu Bupati Bungo yang diwakili oleh Wakil Bupati H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka kegiatan bimbingan teknis petugas pengelola arsip ini sangat penting artinya bagi Pemerintah Daerah untuk menyeragamkan tata kearsipan yang dinamis disetiap unit kerja serta meningkatkan tertib administrasi dalam menunjang tugas-tugas Pemerintahan.
“Dalam kaitan itulah, saya menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis petugas pengelola arsip, karena dengan bimtek seperti ini diharapkan akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta meningkatkan penyelenggaraan kearsipan OPD yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan stadar kearsipan nasional,” ucap H.Safrudin Dwi Aprianto.
Selain itu Wabup berharap, kepada peserta agar dapat memahami fungsi dan peranan maupun sangsi dalam pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan yang diharapkan dapat menciptakan SDM aparatur yang bermutu dan bermartabat, meningkatkan sistem pengelolaan dan pemeliharaan kearsipan melalui penyediaan data yang akurat serta mewujudkan pelayanan yang baik. (*)














