SUMBERNEWS, BUNGO – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Muko Muko Bathin VII memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Muko Muko Bathin VII Alex Candra menuturkan ada 1 dusun (desa) yang diperpanjang masa pendaftaran terhitung sejak 24 sampai 26 Januari 2023 oleh Pokja (kelompok kerja) pembentukan PKD.
1 dusun yang diperpanjang masa pendaftaran tersebut, yakni Dusun Tebat.
“yang diperpanjang untuk 1 dusun ialah khusus perempuan saja karena memang dua dusun ini belum ada pendaftar perempuan, sebab dalam ketentuan atau pedoman kalau tidak ada pelamar perempuan, harus perpanjang pendaftaran,” jelasnya, Sabtu (21/01/2023).
Menurut dia, untuk pendaftaran memang rata-rata dua kali kebutuhan sudah mencukupi, tetapi karena tidak ada pelamar perempuan, maka diperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. Jika masa perpanjangan pendaftaran ini tidak lagi ada pelamar perempuan, maka sesuai dengan jadwal dan tahapan prosesnya tetap jalan.
“Jadi kalau pelamar perempuan masuk atau tidak, tahapan tetap jalan,” tandasnya.
Sementara untuk dusun yang lain kata Alex sudah terpenuhi. Saat ini total yang mendaftar PKD ada 37 orang.
“kepada masyarakat khususnya perempuan yang berdomisili di kecamatan Muko Muko Bathin VII, ayo bergabung bersama kami,” pungkasnya.(red)















