Ulah Culas Sopir Toko Keramik di Bungo Gelapkan Penjualan

SUMBERNEWS, BUNGO – Seorang warga Dusun Sungai Mancur, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo bernama Hengki (29) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pemuda itu Berkutik diringkus polisi pada Sabtu (21/01/2023) tengah berada di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Dirinya diringkus setelah melakukan tindak Pidana Penggelapan dengan modus Faktur fiktif senilai Rp. 5 juta lebih, dalam hal ini berupa keramik dan bahan bangunan.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh Sopir tersebut terungkap oleh Tim Siluman Kota unit Reskrim Polsek Muara Bungo.

Dalam keterangannya Kapolsek Muara Bungo IPTU. Rabiul Fifin Ritonga melalui Kanit Reskrim AIPDA. Dwi Suwintar saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, dengan gerak cepat Tim Siluman Kota berhasil mengamankan seorang Tersangka atas Kasus Penggelapan keramik dan bahan bangunan di salah satu Toko keramik di Muara Bungo.

“diketahui Tersangka merupakan Sopir yang bekerja di Toko tersebut. Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) lembar Faktur barang ditoko tempat kerja Tersangka,” katanya.

Lanjut AIPDA. Dwi Suwintar dari hasil keterangan dan pengakuan Tersangka bahwa ia melakukan aksi penggelapan dari bulan Juli 2022 lalu.

“Saat ini Tersangka tengah menjalani hukuman di Mapolsek Muara Bungo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Terancam Pidana Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY