Sebulan, Polres Bungo Amankan Setengah Kg Sabu dan 900 Gram Ganja

SUMBERNEWS, BUNGO – Polres Bungo melalui Tim Restic berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah besar.

Adapun kasus tersebut yaitu Sabu dengan barang bukti seberat Setengah Kg dan Ganja seberat 900 Gram.

Dari 2 Kasus tersebut terdapat 2 (Dua) orang Tersangka, yaitu M-N (47) warga Pekanbaru Provinsi Riau Terlibat Kasus Sabu seberat 1/2 Kg, dan Tersangka E-F (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo terlibat kasus Ganja Seberat 900 Gram.

Untuk Diketahui, yang mana barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram,S.H,S.I.K.,M.H saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bungo, Jumat (12/05/2023).

Konferensi Pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Renovasi Hia,S.I.K.M.H, dan hadir pula KBO Satresnarkoba IPTU. Deki Junel Putra,S.H.,M.M, Kasi Humas AKP. M.Nur, dan sejumlah Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo

“Kedua orang Tersangka yang diamankan ini terlibat tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Ganja,” kata Kapolres Bungo.

Tim Restic Polres Bungo meringkus Tersangka M-N (47) Senin (01/05/2023) sekira Pukul 14:40 wib berlokasi di jalan lintas Sumatra Arah Bangko, tepatnya di depan Masjid Agung Al-Mubaraq Muara Bungo, dari tangan Tersangka berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Sabu Seberat 1/2 Kg.

“Selanjutnya Pada Hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 19:00 WIB, berlokasi di Kelurahan Batang Bungo, Petugas kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja. Dari Tangan Tersangka berhasil mengamankan Barang Bukti Ganja Seberat 900 Gram,” ungkap Kapolres Wahyu Bram.

Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Bungo, untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dilingkungan tempat tinggal nya. “agar segera melaporkan apabila mengetahui Tindak Pidana Narkotika Sekecil apapun, Pengungkapan Kasus Narkotika dengan jumlah besar ini tidak mungkin bisa terungkap apabila tidak ada peran dari masyarakat,” ujarnya.

“Atas perbuatannya kedua Tersangka Kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut, dan para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukas Kapolres. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY