Wabup Bungo Launching Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Dusun Melalui Dana GDM

Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto saat berikan sambutan

SUMBERNEWS, BUNGO – Wakil Bupati (Wabup) Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Program Gerakan Dusun Membangun (GDM) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Camat Pelepat Ilir, Kamis(13/07/2023).

Tampak hadir pada acara ini, selain Wakil Bupati Bungo H. Safruddin Dwi Apriyanto S.Pd, MM (Apri) juga ada Ketua BPJS Kunto Baskoro.SE.MM, Kadis PMD Yos Army , unsur Forkopimda, para Kepala OPD dwn Kabag maupun Kabid di lingkup Pemkab Bungo, Camat Pelepat Ilir (Petir), Ketua APDESI Bungo serta para Rio Kecamatan Pelepat Ilir.

Dalam sambutannya Wabup Apri berharap program tersebut dapat memberikan dampak terhadap pekerja di dusun.

“Mudah-mudahan seluruh dusun betul-betul melaksanakan program ini karena memang dampaknya tadi juga sudah disampaikan langsung karena dirasakan oleh para pekerja di Dusun kita masing-masing,” katanya.

“Salah satu contoh barangkali ada yang tidak kita kehendaki misalkan kecelakaan lalu sesuatu yang tidak bisa kita kehendaki oleh karena itu antisipasi,” jelasnya lagi.

Menurutnya, program ini menjadi sangat penting. “termasuk juga kalau perangkat Dusun mungkin sudah ada programnya, hari ini fokus kita adalah pekerja rentan Dusun dan beberapa persyaratan nanti juga akan disepakati dan diinformasi untuk segera didaftarkan, kita berharap ada 25 orang per Dusun yang didaftarkan. Harapan kita mereka semuanya dalam bekerja ada perlindungan sosial,”jelas Wabup lagi.

Wabup Bungo Launching Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Dusun Melalui Program GDM

Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di banyak kesempatan, bahwa tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat bahkan ada undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional diperkuat dengan dua Inpres sekaligus yang pertama adalah Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Oleh karena itu pesan penting dari Inpres tersebut adalah meminta kepada pemerintah daerah kabupaten agar menyusun dan menetapkan regulasi atau peraturan serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial tenagakerjaan bagi warga masyarakat pekerja maupun para perangkat Dusun,”pungkas Wabup.

Terakhir, acara ditandai dengan pemberian kartu BPJS secara simbolis oleh Wabup kepada pekerja rentan yang ada di Dusun.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY