SUMBERNEWS, BUNGO – Pegasus Resto dan Lounge tengah menjadi sorotan publik di kabupaten Bungo. Pasalnya, tempat usaha 4 pintu itu diduga melakukan aktivitas hiburan malam yang tidak berizin.
Pada Selasa malam (08/08) sekira pukul 22.00 Wib, Tim Terpadu Pemkab Bungo bersama sejumlah ormas melakukan sweping dan menyegel tempat yang dijadikan Puv dan barr Pegasus. Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bungo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perindag dan Dinas Porapar menyatakan Pegasus melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Bungo Nomor 05 tahun 2022, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol dan Perda Nomor 09 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan.
Meski sudah disegel namun, pegasus tetap saja menggelar grand opening dan melakukan aktivitas hiburan malam melewati jam operasional.
Kasat Pol Pp Kabupaten Bungo Khaidir Yusuf saat dikonfirmasi tak menampik bahwa Pegasus telah melanggar aturan dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan pemkab Bungo.
“dimulai malam kemarin (08/08) kami bersama tim dan kawan kawan kabid menutup bar dan puv Pegasus karena izin beliau tidak ada kemudian tadi malam kami melihat secara langsung karena grand openingnya tadi malam , memang apa yang dibuat pernyataan oleh managemen Pegasus malam tadi benar benar di langgar,”
Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pegasus diungkapkannya diantaranya menggelar DJ (Disc jokey) dan aktivitas diluar jam operasional.
“Pertama Jam malam kemudian perjanjian beliau tidak ada DJ, kemungkinan besar ada minimal minol,” tukasnya.