SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Penjabat Bupati kabupaten Muaro jambi, Bachyuni Deliansyah SH MH. menghadiri rapat paripurna dalam pandangan akhir dan penandatanganan raperda pajak yang bertempat auala DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/10/2023).
Rapat paripurna yang mana digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muaro Jambi tersebut di pimpin oleh wakil ketua DPRD, Junaidi, SE bertempat ruang rapat utama DPRD Muaro jambi.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Junaidi dalam sambutanya mengatakan, adapun paripurna DPRD pada hari ini yaitu Rapat Paripurna tentang persetujuan dan pendapat akhir Fraksi – fraksi Dewan serta penandatanganan berita acara RANPERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro JambiJambi, ” Sampainya.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dalam penetapan Jadwal Kegiatan Dewan Bulan Oktober Tahun 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut sempat hadir PJ Bupati Muaro jambi, Bachyuni Deliansyah, Sekda Budhi Hartono, Kapolres, Pabung Kodim 0415, Kejari, kepala Pengadilan sengeti, pengadilan agama, serta kepala lapas perempuan, serta seluruh kepala OPD sekabupaten Muaro jambi.
Pj Bupati Bachyuni menyampaikan rasa Syukur sudah melaksanakan dua Perda untuk tahun anggaran 2023. “marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena kita masih diberikan kesehatan untuk mengikuti rangkaian dan pertemuan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan serta penanganan berita acara Rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muara Jambi, katanya.
“sebaiknya kita ketahui bahwa sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinan dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan Pemda DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan deposit daerah Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan usulan dari pemerintah daerah, Oleh karena itu ada yang keluarannya output dalam bentuk peraturan daerah maka proses pembentukannya harus sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang telah ditetapkan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang Pajak Daerah yang pertama meningkatkan kinerja perangkat daerah pemungut Pajak Daerah dan OPD daerah sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal, Tuturnya.
Kedua kata dia, meningkatkan pendapatan asli daerah dari surat Pajak Daerah dan revolusi daerah. “Oleh karena itu selanjutnya izinkan kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota badan pembentuk peta atas segala kerjasamanya kemudian menyikapi hal tersebut maka amatlah pantas kiranya bagi kami untuk menyatakan bahwa pada prinsipnya secara susah kami memahami menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah pajak daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muara Jambi tahun anggaran 2023,”ungkapnya.
“Demikian pendapat ahli ini secara singkat kami sampaikan Semoga apa yang kita hasilkan bersama hari ini dapat bermanfaat dan atau dimanfaatkan secara utuh penuh dan menyeluruh bagi kepentingan masyarakat muaro Jambi dalam seluruh segi kehidupannya, dan semoga segala letih kita dan bisa mendapatkan balasan dan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala,” ujarnya. *