SUMBERNEWS, BUNGO – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Sosialisasi Sitem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Kabupaten Bungo tahun 2023, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari tanggal 21 dan 22 November 2023 dengan pemateri dari Direktorat Kearsipan Daerah II B Kedeputian Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) yaitu Sri Wulandari, S.ST Ars, dan Ulvina Hafiza, S.Tr.Si. Kegiatan bertempat di ruang pola kantor Bupati Bungo.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo Endy, SP.,ME menyampaikan bahwa dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi pencipta arsip dan Unit Pengelola Arsip agar penyelenggara kearsipan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“dan pentingnya penegelola arsip elektronik secara terintegrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalaui aplikasi Srikandi,” katanya.
Sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd MM yang mana peserta sosialisai terdiri dari kepala OPD, para kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, camat, Kasubag Umum dan Kepegawaian, operator dan tenaga pengelola arsip OPD dan kecamatan dalam Pemerintah Kabupaten Bungo.
Sementara itu Endy berharap dengan adanya kegiatan ini mejadi nilai tambah bagi operator dan OPD agar kedepan bisa mamahami sistem tentang aplikasi Srikandi.
“langkah dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Bungo adalah berkomitmen untuk seluruh OPD sehingga sistem Srikandi dapat terealisasi,” ujarnya.
Ia berharap kedepan pemerintah menambah anggaran khusus untuk dinas perpustakaan dan arsip daerah.
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Daerah Bungo H Mursidi, Perwakilan Polres Bungo, Kodim 0416/Bute, OPD, kabag serta tamu undangan. (red/adv)