SUMBERNEWS, BUNGO – Seorang ayah di kabupaten Bungo berinisial DK (37) warga kelurahan Cadika kecamatan Rimbo Tengah, tega mencabuli anak kandungnya yang masih sekolah. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali dari bulan Februari 2024, hingga korban hamil dengan usia kandungan 6 minggu.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 07 pada Minggu 31 Maret 2024 lalu, berlokasi di kecamatan Lintau Bou Utara Sumatra Barat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. FEBRINTO,S.TK.,S.I.K melalui kanit PPA AIPTU. Benny Ferdiansyah diruang kerja nya.
“dari hasil keterangan dan pengakuan dari pelaku, yang mana aksi bejatnya dilakukan berulang kali hingga hamil 6 minggu,” katanya.
Atas perbuatan tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. (ism)