SUMBERNEWS, BUNGOÂ – Aksi pencurian yang kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah Hukum Polsek Pelepat Ilir kembali terungkap.
Kali ini Polisi meringkus 1Â (satu) orang perampok di sebuah toko pertanian yang berlokasi di Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. yang terjadi pada Rabu (06/05/2024).
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Tekab07 Satreskrim Polres Bungo, menindak lanjuti laporan Polisi dari korban atau pelapor seorang perempuan merupakan pemilik toko pertanian.
Dalam pengungkapan itu, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Tekab07 Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus seorang Pelaku berinisial AÂ (45) merupakan sopir warga Dusun Rawa Jaya, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Pelaku tak berkutik saat diringkus polisi pada Kamis 30 Mei 2024 di daerah Sipin kota Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.IK.,M.A.P melalui Kapolsek Pelepat Ilir AKP. Panji Lazuardi,S.H.,M.H. Ia mengatakan bahwa pihaknya melalui unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir di bantu oleh Tim Tekab07 Satreskrim Polres Bungo mengamankan 1 (satu) orang pelaku perampokan sebuah toko pertanian, dari hasil kejahatan pelaku menggondol uang milik korban sebesar Rp 20 juta.
Tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal pada saat dirinya datang ke toko pertanian tersebut, berpura-pura menanyakan harga pupuk yang dijual oleh korban, selanjutnya pelaku melihat tas yang disandang korban, seketika pelaku memukul dari belakang sehingga korban terjatuh. Lalu pelaku kabur membawa uang milik korban sebesar Rp 20 juta.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amanankan barang bukti, diantaranya 2 buah Hp, 1 HP Korban dan 1 Hp milik Pelaku, dan 1 unit sepeda motor kendaraan pelaku yang digunakan melakukan kejahatan.
Atas perbuatan pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1) kuhpidana, terancam pidana 9 tahun penjara. (ism)