SUMBERNEWS, BUNGO – Wakil Ketua II DPRD Bungo Martunis A.Md pimpin rapat kerja bersama Pemda kabupaten Bungo, Senin (10/06/2024). Pada kesempatan itu DPRD Bungo sampaikan jawaban Pemda atas padangan umum Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dihadiri Bupati Bungo dalam hal ini diwakili Asisten III H. Bambang Rodianto. Turut hadir, Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, sejumlah kepala OPD, Camat, anggota DPRD, dan undangan lainnya.
Bambang Rodianto menyampaiankan beberapa hari yang lalu tepatnya, Selasa 4 Juni 2024 seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bungo telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo TA 2023 dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Dari seluruh Pandangan Umum Anggota Dewan yang terhormat, kami mencatat sejumlah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023,” ujarnya.
Disamping itu juga terdapat harapan dan saran bahkan kritikan terhadap berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
” Namun demikian, tidak sedikit Pandangan Umum Anggota Dewan yang justru memiliki kesamaan pendapat dengan Pemerintah Daerah dalam menyikapi suatu permasalahan,” tambahnya.
Lebih Jauh, setelah menelaah dengan cermat, terdapat beberapa fraksi yang memiliki sejumlah kesamaan materi dalam Pandangan Umumnya, antara lain mengenai SiLPA, persoalan data piutang PBB-P2, persoalan aset rusak berat yang masih tercatat dalam neraca, serta persoalan PSU dan Jalan Usaha Tani yang masih tercatat dalam akun persediaan serta sejumlah materi Pandangan Umum lainnya.
Oleh karena itu, terhadap Pandangan Umum yang memiliki kesamaan substansi tersebut, kami menjawabnya sekaligus pada saat pemberian jawaban atas Pandangan Umum fraksi yang lebih awal, sehingga tidak dijawab berulang-ulang.
” Diharapkan hal yang demikian dapat dimaklumi oleh seluruh fraksi. Apabila masih terdapat jawaban Pemerintah Daerah yang kurang jelas, maka Pemerintah Daerah melalui OPD terkait siap untuk memberikan keterangan tambahan. Kami berharap penjelasan dan jawaban yang diberikan dapat memenuhi substansi permasalahan, pertanyaan, saran dan pandangan dari para Anggota Dewan,” tandasnya. (*)