SUMBERNEWS, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, pada Kamis, (15/08).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Bungo H. Mashuri, unsur Forkopimda, para anggota dewan, asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ranperda inisiatif DPRD dibacakan oleh anggota Komisi I DPRD Bungo, Aljupri. Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan mengajukan Kabupaten Bungo sebagai wilayah yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. Aljupri berharap Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A.md, menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam bersama pemerintah daerah. Pengkajian dan konsultasi dengan pihak terkait juga telah dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas Ranperda tersebut. “kita berharap Ranperda ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo,” ungkapnya. (red)















