Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam Rangka HUT ke-79 RI

SUMBERNEWS, JAMBI- Gubernur Jambi, Al Haris, menyerahkan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Acara tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi.

Menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, sebanyak 3.636 narapidana di provinsi ini menerima remisi umum pada HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 28 narapidana mendapatkan remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan serius. “Kami berharap agar aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Anda dan menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat di kemudian hari,” kata Al Haris.

Gubernur juga menyampaikan pesan khusus kepada mereka yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana serta memperoleh kebebasan. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan. Ini adalah langkah penting dalam melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara dan anggota masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur. Berkontribusilah aktif dalam masyarakat dan terus tingkatkan keimanan serta ketaqwaan,” tambah Al Haris.

Selain penyerahan remisi, Gubernur Al Haris juga menyerahkan tali asih dan bingkisan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. (*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY