Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

Ketua Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang Hafiz Zitni bersama Korsek dan staf

SUMBERNEWS, BUNGO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Limbur Lubuk Mengkuang membuka pendaftaran bagi calon Anggota Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang, Haifz Zitni, S.IP mengungkapkan diperlukan sebanyak 31 orang PTPS yang akan disebar di 14 desa yang ada di Kecamatan Limbur Lubuk Lengkuang.

“Untuk penerimaan berkas dilakukan dari tanggal 12 sampai 28 September 2024,” ungkap pria yang disapa Zitni itu.

Lanjutnya, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam di jalan Poros Muaro Tebo Pandak Desa Tebo Pandak.

“Ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung,” ungkapnya.

Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka. Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Panitia penerimaan sedang memeriksa berkas salah satu pelamar calon PTPS

Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.

“Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP,” jelasnya.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Ketua Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang Hafiz Zitni

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara Koordinator Sekretariat Panwascam Limbur Lubuk Mengkuang, Leni Nofriani, S.Pd.I Gr mengatakan semua persiapan termasuk formulir pendaftaran sudah tersedia di sekretariat Panwascam. Setiap hari petugas secara bergantian menerima calon pelamar yang mengantarkan berkas.

“Kami dari sekretariat sudah mempersiapkan semuanya, bagi bapak ibu yang akan memasukan berkas untuk dicek lagi apakah berkasnya sudah lengkap, sebelum kami teliti,” pungkasnya. (*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY