SUMBERNEWS, BUNGO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah didepan mata. Tahapan pilkada pun sedang berjalan. Di jajaran Bawaslu Bungo, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) mulai melakukan perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti Panwascam Tanah Tumbuh yang sudah mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Pengawas TPS untuk Pilkada tahun 2024.
Ketua Panwascam Tanah Tumbuh, Rahmad Darmawansyah mengatakan, pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Untuk Kecamatan Tanah Tumbuh diperlukan sebanyak 26 orang PTPS yang akan disebar di 11 desa.
“Untuk dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke sekretariat Panwascam Tanah Tumbuh yang beralamat di jalan Tanah Tumbuh Lamo, Dusun Lubuk Niur,” ujarnya.
“Kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka,” tambah pria yang disapa Mawan.
Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024
Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Persyaratan lain ialah Calon Pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir. Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
“Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” tutupnya.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Panwascam Tanah Tumbuh, Rio Setiawan Putra menghimbau agar pelamar mengecek satu persatu kelengkapan berkas sebelum diserahkan.
“Persiapan sudah dilakukan, dan kami stand by menyambut para pelamar, bagi bapak ibu yang akan memasukan berkas untuk dicek lagi apakah berkasnya sudah lengkap, sebelum kami teliti,” pungkasnya. (red)