SUMBERNEWS, BUNGO – Partai Gerindra menempati posisi ketiga dalam pemilu serentak 2024, meraih lima kursi dan berhak atas posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo untuk periode 2024-2029. Namun, perebutan posisi ini memicu kisruh internal yang akhirnya mencuat ke publik.
Kisruh ini bermula dari pernyataan Darwandi, S.H. di salah satu pemberitaan yang mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima SK dari DPP pusat untuk amanah sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo. “Karena ini amanah partai, saya siap, Insya Allah, untuk menjalankannya dengan baik sesuai aturan yang ada,” ujar Darwandi.
Darwandi juga menegaskan komitmennya untuk mewakili kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bungo dengan maksimal.
Namun, pernyataan tersebut segera memicu reaksi dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bungo, Rahmad Fadli, S.H., yang mengklaim bahwa SK untuk Darwandi tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai. “DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menolak tegas penunjukan ini, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang tertulis,” tegasnya.
Rahmad menambahkan bahwa sebagai ketua DPC, dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk Darwandi sebagai Wakil Ketua II DPRD.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, yang juga anggota DPRD terpilih selama dua periode, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi, baik tertulis maupun lisan, terkait SK Darwandi dari DPP Gerindra. “Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan dari Darwandi,” katanya.
SK DPP Partai Gerindra Nomor: 09-0344/kpts/DPP-GERINDRA/2024, yang ditetapkan pada 4 September 2024, menyebutkan Darwandi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, bersama Dedet Jumico, S.H., M.H. sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bungo. (red)