SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Dedy-Dayat menggelar konferensi pers menyikapi banyaknya pengaduan terkait intervensi terhadap ASN, Datuk Rio (Kepala Desa, red), untuk memenangkan salah satu paslon. Konpers berlangsung di Sekretariat Tim Koalisi Dedy-Dayat, Senin (11/11/2024).
Hadir dalam konpers tersebut, Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat Syam, Ketua Tim Koalisi Dedy-Dayat Martunis, Divisi Hukum Tim Dedy-Dayat Faisal, MH dan Direktur Media Center Dedy-Dayat, Ramadhan.
Direktur Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat Syam mengimbau kepada ASN, Datuk Rio hingga Ketua RT agar tidak takut jika ada yang hendak melakukan intervensi atau intimidasi.
“Saya minta kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan perangkat desa tidak perlu takut dengan intervensi dan tekanan tersebut, laporkan ke kami akan kami rahasiakan data pelapor,” tegasnya saat konpers di Sekretariat Tim Koalisi Dedy-Dayat.
Menurutnya, dengan tidak melibatkan diri dalam politik, ASN akan nyaman dan memiliki kesempatan menempati jabatan sesuai dengan kompetensi dan karirnya. Begitu juga halnya dengan kepala desa dan perangkat desa.
“Semestinya tidak perlu takut dengan intervensi dari siapapun juga karena jabatan kepala desa hanya sementara. Dan juga merupakan hasil dari pilihan masyarakatnya sendiri bukan jabatan yang diberikan oleh kepala daerah maupun camat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Koalisi Dedy -Dayat membenarkan bahwa dugaan intervensi terhadap ASN, Datuk Rio dan perangkat desa begitu banyak. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat maupun informasi yang diperoleh dari tim internal pihaknya.
“Dugaan tekanan terhadap ASN, Kades dan perangkat desa terasa makin kuat. Kami Tim Koalisi, Tim Pemenangan dan Divisi Hukum pun tidak tinggal diam, kami terus melakukan pengumpulan data dan bukti- bukti terkait keterlibatan ASN dan kades serta perangkat desa tersebut,” tuturnya.
Martunis mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Tim Koalisi maupun Divisi Hukum Tim Pemenangan Dedy-Dayat, apabila menemukan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah , baik keterlibatan ASN, kades dan perangkat desa dan lainnya yang dapat merusak demokrasi.
Masih di tempat yang sama, Paisal, S.H., M.H, Tim Hukum Dedy- Dayat mengatakan pihaknya telah menerima 52 laporan terkait kecurangan tersebut.
“Sebanyak 52 laporan pengaduan yang kami terima tersebut berupa dokumen yang tentunya akan dipelajari oleh tim hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)