SUMBERNEWS, BUNGO – Foto spanduk Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat viral di media sosial akibat dibentangkan oleh sejumlah siswa berseragam SMA di lingkungan sekolah.
Hal tersebut diduga melanggar aturan kampanye karena Alat Peraga Kampanye (APK) dan mensosialisasikan kandidat Calon Bupati dilingkungan pendidikan atau dengan anak dibawah umur tidak diperbolehkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, foto sekitar 10 orang siswa dan siswi itu diambil di SMAN 7 Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Foto-foto tersebut disebarkan di akun platform digital media sosial Tiktok dengan hastag mengajak memilih pasangan Dedy – Dayat.
Wakil Direktur Pemenangan Paslon 02 Jumiwan Aguza – Maidani, H. Zainunnuri meminta Bawaslu Bungo turun ke sekolah bersangkutan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Selain dari tim hukum JADI juga akan melaporkan itu, tentunya alangkah lebih baiknya pihak Bawaslu turun langsung ke sekolah tempat foto itu diambil,” kata Zainunnuri, Selasa (19/11/2024) dalam pernyataan kepada awak media.
“Dugaan pelanggaran ini jelas. Ini adalah sekolah, zona yang dilarang melakukan kampanye politik. Pihak sekolah harusnya bisa mengawasi siswanya apalagi ini berada di dalam lingkungan sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bungo Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Herik Parnando saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah masuk ke Bawaslu Bungo.
Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dengan meminta secara langsung klarifikasi dari pihak sekolah dan siswa yang ada di dalam foto tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dengan Nomor : 008/LP/PB/ Kab/05.04/XI/ 2024 tentang dugaan kampanye di tempat pendidikan dengan melibatkan anak dibawah umur atau anak sekolah. Besok kami akan turun,” tandasnya. (red)