SUMBERNEWS, MUARA BUNGO — Kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi terhadap korban memasuki babak baru. Pada hari Kamis (5/12), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Sofadli, yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo ini berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Sofadli, seorang pria berusia 28 tahun asal Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H., dengan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Vinamya Audina Marpaung, S.H. dan Hanif Ibrahim, S.H.
Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat kejam, yakni mutilasi. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan perencanaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dihadiri oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pos Bakum Pengadilan Negeri Bungo, Rinaldi, S.H.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terhadap terdakwa, diantaranya adalah tindakan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seorang manusia dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Roberto Sianturi, S.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Bungo, mengimbau “kepada masyarakat dan pihak keluarga korban agar tetap menjaga kedamaian dan menghormati apapun putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim di kemudian hari,” katanya dikonfirmasi awak media.
Dia mengingatkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan dibacakan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (ism)