Karyawan Toko Gelapkan Uang 1 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Desy Anggeraini (DS) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo

SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Kasus penggelapan uang toko senilai lebih dari Rp 1 miliar yang melibatkan seorang wanita muda, Desy Anggeraini (DS), seorang karyawan toko spare part motor di Bungo, kini memasuki tahap sidang lanjutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo Kamis (19/12) ini memuat agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Retnowati, SH, dengan dua hakim anggota, Androu Mahavira, SH, dan Dyah Devina, SH. JPU Kejari Bungo, Fransstianto Mauliadi Pasaribu, SH, membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Desy Anggeraini, yang berusia 26 tahun dan merupakan warga Tehok, Jambi, terbukti menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, dengan total kerugian mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Desy melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang menyebabkan kerugian besar bagi toko tersebut, serta kenyataan bahwa Desy tidak mengakui perbuatannya. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh Desy untuk berfoya-foya, membeli rumah, dan membeli perangkat ponsel iPhone.

Perbuatan Desy terungkap pada 12 Januari 2024, saat ia diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Meskipun sudah ada tuntutan, kuasa hukum Desy menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 30 Desember 2024. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY