Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara

SUMBERNEWS, MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo melakukan pemusnahan barang bukti dan perampasan dalam 72 perkara tindak pidana umum yang berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis, (19/12). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 0416/Bute yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. M. Toni Wijaya, unsur Forkopimda, serta instansi vertikal.

Selain itu, hadir pula para Kasi dan staf Kejaksaan Negeri Bungo, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar 520 juta rupiah, yang terdiri dari sabu seberat 272,24 gram, ganja seberat 230,23 gram, ekstasi 662 butir, dan obat-obatan tramadol sebanyak 1.000 butir. Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa beberapa unit timbangan digital, ponsel, senjata api rakitan, senjata tajam, serta 200 ekor benih lobster yang diawetkan sebagai barang bukti tindak pidana perikanan, dan dokumen serta stempel palsu terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar dapat memberikan pelajaran serta efek jera bagi para pengedar narkoba. “mengingat dampak negatif dari narkoba yang sangat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Bungo bersama dengan para Kasi Kejaksaan Negeri Bungo, dengan cara membakar barang bukti di dalam tong yang telah disediakan.

Sebelum dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Bungo terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti narkotika menggunakan alat deteksi yang digunakan di seluruh Kejaksaan wilayah Jambi. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY