SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Suwarno (63), kakek asal Kabupaten Tebo yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjalani proses penyidikan. Tersangka berprofesi sebagai petani di Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, ditangkap atas tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengedarannya berlangsung pada bulan Agustus lalu di belakang karaoke Inul Vista, Kabupaten Bungo. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara Suwarno dinyatakan lengkap (P-21), dan pada Senin, 23 Desember 2024, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh JPU Kejari Bungo, Ricky Amin, S.H.
Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui JPU Ricky Amin, S.H., setelah proses tahap II selesai, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Muara Bungo. Proses persidangan akan segera dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Suwarno bertugas sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kabupaten Bungo untuk diedarkan di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Suwarno menerima upah sebesar 2 juta rupiah untuk setiap pengiriman yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, Suwarno kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (ism)