Polres Bungo Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU. Riko Saputra S, S.H.,MH saat konferensi pers

SUMBERNEWS, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/A/103/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BUNGO/POLDA JAMBI.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU. Riko Saputra S, S.H.,M.H menjelaskan kelima tersangka yang diamankan adalah Amrizal (31), seorang petani asal Jorong Sungai Gading, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Alfajri Fadhillah (24), seorang wiraswasta asal Jalan Raya Indarung, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Ashari (31), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, M Yunus (34), seorang petani asal Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan Sandi Diansyah (23), yang warga merupakan warga Desa Manggis.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh aparat kepolisian antara lain satu buah plastik asoy warna hitam yang berisi empat paket ganja seberat 1.900 gram, 5 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor NMAX warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Manggis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA Ade Chandra SE, segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung mengamankan kelima tersangka dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam jok motor.

Proses penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat, yang turut menyaksikan jalannya operasi tersebut. Setelah barang bukti terkumpul, kelima pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY