Sofadli, Terdakwa Kasus Mutilasi Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Sofadli saat menjalani sidang tuntutan

SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Sofadli (28) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo akhirnya menerima vonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan memutilasi korban. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (07/01).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahida Ariyani, S.H., yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Vinamya Audina Marpaung, S.H., dan Hanif Ibrahim, S.H. Hadir dalam sidang tersebut juga Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo yang diketuai oleh Frans Tianto Mauliadi Pasaribu, S.H., serta penasihat hukum dari terdakwa Sofadli.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sofadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat sadis dan kejam, di mana korban mengalami mutilasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Sofadli dengan hukuman mati, mengingat kejahatan yang dilakukannya sangat menciderai kemanusiaan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Beberapa hal yang memberatkan Sofadli, menurut Majelis Hakim, antara lain adalah perbuatannya yang sangat sadis dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap tidak dapat dimaafkan oleh keluarga korban.

Namun, terdapat juga hal yang meringankan, yaitu kenyataan bahwa terdakwa Sofadli menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah kejadian, yang menunjukkan adanya itikad baik meskipun perbuatannya sangat kejam.

Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Bungo, Roberto Sianturi, S.H., menyampaikan bahwa meskipun keputusan hakim telah dibacakan dan diterima oleh pihak terdakwa serta jaksa, pihak keluarga korban diharapkan dapat menerima dan menghormati putusan tersebut, apapun hasilnya.

“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak keamanan yang telah menjaga kelancaran proses persidangan. Kami juga mengimbau agar masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat menerima dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim,” ungkap Roberto. (ism)

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY