Heru Widodo, Kuasa Hukum Dedy-Dayat Ternyata Saksi Ahli Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019

Dr Heru Widodo saat membacakan dalil permohonan dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01)

SUMBERNEWS, BUNGO – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (13/01), menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 untuk perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bungo, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.

Sebanyak 11 orang kuasa hukum hadir dalam sidang perdana tersebut, salah satunya adalah Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum. Pada sidang MK panel 2 tersebut, Heru membacakan dalil permohonan yang diajukan Paslon 01 Dedy – Dayat.

Untuk diketahui Heru Widodo merupakan saksi ahli pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, bersama dengan Prof. Eddy Hiariej.

Dilansir dari berbagai sumber, Heru Widodo pernah menjadi pengacara untuk beberapa sidang, termasuk kemenangan dalam gugatan di MK terkait uji materi syarat calon dalam UU Pilkada Gubernur, di mana ia mewakili Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Heru lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 1 November 1971. Ia menempuh pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran dengan disertasi mengenai Pelanggaran TSM (Tata Cara dan Substansi) dalam Pemilu. Selain itu, Heru juga aktif sebagai dosen di Pascasarjana Fakultas Hukum UIA dan sebagai praktisi hukum.

Sebagai praktisi hukum, Heru Widodo juga dikenal sebagai penulis beberapa buku terkait hukum, di antaranya “Hukum Acara Sengketa Pemilukada” dan “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak”.

(*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY