
SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo kembali menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan instansi terkait untuk membahas maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Rapat koordinasi ini digelar Selasa pagi (14/01) di ruang kerja Bupati Bungo dan dipimpin langsung oleh Bupati Bungo, H. Mashuri.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Mursidi, Dandim 0416/Bute, Letkol Inf. Arief Widyanto, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, serta unsur Forkopimda lainnya. Selain itu, turut hadir pula Kepala OPD lingkup Pemkab Bungo, instansi terkait, dan Camat Bathin III Ulu.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat untuk menandatangani imbauan larangan aktivitas PETI dan memberikan toleransi kepada para pelaku PETI hingga 21 Januari 2025 untuk segera mengeluarkan alat berat yang digunakan. Apabila hingga batas waktu tersebut alat berat masih berada di lokasi, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto menyampaikan bahwa jajaran TNI, khususnya Kodim 0416/Bute, sangat mendukung penuh kebijakan Pemda Bungo terkait imbauan larangan PETI. Dalam surat imbauan yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2025, ditegaskan bahwa larangan PETI berlaku di wilayah Kabupaten Bungo, khususnya di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu. “Intinya kami siap mendukung semua kebijakan dari Forkopimda, dalam hal ini khususnya Bapak Bupati,” ujarnya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Bungo mengenai surat edaran imbauan larangan PETI. “Kita telah tandatangani imbauan atau pun instruksi dari Forkopimda kepada para pelaku PETI. Cukuplah sudah, harus keluar maksimal tanggal 21 Januari 2025. Setelah itu, tidak ada ampun, kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Bungo H Mashuri, mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu. Sebagai hasil dari razia yang dilakukan oleh jajaran Kapolres, Camat, dan Datuk Rio (Kades), sejumlah alat berat berhasil diamankan. Bupati Mashuri menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
“Kami beri waktu 7 hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
- Setiap orang dilarang melakukan usaha PETI.
- Penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan.
- Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
- Apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap seluruh aktivitas PETI yang merusak lingkungan dapat dihentikan, dan agar para pelaku segera mematuhi aturan yang berlaku demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.