Mantan Admin Sparepart Motor di Bungo Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang dengan Terdakwa Mantan Admin Sparepart Motor Desy Anggeraini

SUMBERNEWS, BUNGO – Desy Anggeraini (26), seorang wanita muda keturunan Tionghoa asal Tehok, Kota Jambi, divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Bungo. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Desy terbukti melakukan penggelapan uang toko tempat ia bekerja, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Desy, yang bekerja sebagai admin di sebuah toko spare part motor di Bungo, dijerat dengan pasal penggelapan berdasarkan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena kerugian yang cukup besar yang ditimbulkan bagi korban, yaitu toko tempat ia bekerja.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Retnowati, S.H., dan didampingi oleh dua hakim anggota, Androu Mahavira, S.H., dan Dyah Devina, S.H. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Franstianto Mauliadi Pasaribu, S.H., juga hadir untuk mendampingi proses hukum.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang toko tempat ia bekerja, dengan menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah dan ponsel iPhone. “Majelis hakim menyatakan bahwa Desy melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggelapan,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bungo, Roberto Sianturi, S.H.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, di antaranya adalah dampak kerugian besar yang ditimbulkan kepada korban, yaitu toko spare part motor yang mengalami kerugian hingga 1 miliar rupiah. Selain itu, Desy tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. Tindakannya juga sudah memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, yang digunakan untuk berfoya-foya.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Desy, yakni fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan ibu dari tiga anak kecil.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Desy dan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY