Pria Asal Tebo Simpan Sabu Setengah Kilo dan Ratusan Pil Ekstasi, Akan Diedarkan di Bungo

RH (35) saat digerebek Tim Satresnarkoba Polres Bungo, ditangannya didapati barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi

SUMBERNEWS, BUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah cukup banyak.

Pelaku bernama Romi Heriyanto (35) warga tebing tinggi kecamatan tebo tengah kabupaten tebo, berhasil diamankan di salah satu rumah di Dusun Sepunggur pada Rabu (15/01) sekira Pukul 18:00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 521 gram dan 474 butir pil ektasi yang di simpan oleh pelaku di gudang. Selain itu turut diamankan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan tersbeut merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga berperan sebagai kurir yang akan mengedarkan narkotika di wilayah kabupaten Bungo,” katanya.

Riko menambahkan pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat. “dan barang haram narkotika ini berasal dari mana,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ism)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY