SUMBERNEWS, BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dengan menangkap seorang diduga pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO). Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (29/01) sekitar pukul 19:30 WIB, di salah satu rumah makan di Kelurahan Cadika, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pelaku adalah Hari Pebriyandi (28) alias “Hari Enjoy” seorang warga Dusun Kotajayo, Pelepat Ilir. Dia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bungo. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 1,44 gram dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, melalui Kaur Bin Ops, IPDA Ferry Irawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan selama beberapa minggu. “Pelaku sudah lama menjadi target kami, dan kami terus melakukan pemantauan berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat,” ungkap IPDA Ferry Irawan.
Pelaku dikenal sebagai pengedar sabu yang cukup licin. Meskipun beberapa kali berhasil lolos dari pengejaran polisi, akhirnya petugas berhasil menangkapnya di rumah makan yang menjadi tempat pertemuannya dengan pembeli.

Setelah berhasil diamankan, Hari Pebriyandi kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada pelaku, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
IPDA Ferry Irawan juga menegaskan bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari kasus tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” ujar IPDA Ferry. (ism)