SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Muaro Jambi resmi ditetapkan. Gugatan pasangan nomor urut 02, Zuwanda – Swaludin, ditolak. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil keputusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi. Berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim secara bergantian, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda – Swaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang dengan putusan dismissal tersebut digelar di MK pada Selasa (04/02) pagi. Dalam putusan MK, pokok permasalahan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pada saat keputusan tersebut dibacakan, terlihat pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir (JUN) tampak haru dan bahagia.
Bupati Terpilih Muaro Jambi Sambut Putusan MK
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Terpilih Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengucapkan rasa syukur atas keputusan gugatan PHPKada Muaro Jambi yang telah dibacakan oleh MK. Ia juga menyatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan PHPKada ini dengan seadil-adilnya.
BBS menambahkan, proses politik di wilayah Muaro Jambi—mulai dari pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga gugatan ke MK—telah mencapai keputusan final yang mengikat.
BBS juga meminta doa dan dukungan untuk membangun kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi di masa depan.