SUMBERNEWS, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan 3 (tiga) tersangka baru dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Kajari Bungo Krisdianto,S.H.,M.H, Kami (06/02) malam mengatakan tiga orang itu ialah H.F (50) Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R(44) Kasi pelayanan samsat dan M.S (53) Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.
“Penetapan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka, didasarkan pada perkembangan Penyidikan dan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada hari ini, bahwa Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka,” ujar Kajari Bungo dalam konferensi pers di kantor Kejari.
Terkait peranan ketiga Tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.
Akibat perbuatan Para Tersangka Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1,9 M. (ism)