Hasil Putusan Gugatan Pilkada Bungo, MK Perintahkan PSU di 21 TPS

Oplus_131072

SUMBERNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada (PHPUKada) Bungo, Senin (24/02). Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian dari permohonan pemohon yang mengajukan sebanyak 46 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU).

MK memerintahkan Termohon dalam hal ini KPU Bungo untuk melakukan PSU di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menandakan pembatalan Keputusan KPU nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 sepanjang berkenaan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati sebagai mana 21 TPS dimaksud.

Suhartoyo menjelaskan bahwa menolak eksepsi termohon dan pihak terkait lainnya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024,” kata hakim membacakan putusan.

Adapun 21 TPS yang dilakukan PSU untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo yakni sebagai berikut :

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III.

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

5. TPS 1 Sungai Gurun Kecamatan Pelepat.

6. TPS 1 Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

7. TPS 2 Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

8. TPS 1 Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

MK juga memerintahkan kepada pihak termohon dan pihak terkait untuk melaksanakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. (red/Sj)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY