Kapan Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Ini Jawaban Ketua KPU Bungo 

Ketua KPU Bungo, Armidis didampingi Anggota KPU Sodri

SUMBERNEWS, BUNGO – Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tingkat kecamatan selesai dilakukan, KPU Bungo kemudian menggelar rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten, Senin (07/04).

Rapat pleno digelar untuk 8 kecamatan yang menggelar PSU, diantaranya Kecamatan Rimbo Tengah, Rantau Pandan, Pelepat, Bathin III, Jujuhan, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, dan Bathin II Pelayang.

Ketua KPU Bungo Armidis dikonfirmasi usai pembukaan pleno mengatakan setelah pleno tingkat Kabupaten selesai, maka KPU Bungo akan melaporkan hasil pleno ke KPU RI.

“dan setelah kita mendapat surat tidak ada perselisihan hasil di MK, kita menunggu surat dari KPU RI dan baru setelah itu kita baru bisa melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Ditanya soal potensi gugatan ke MK, Armidis mengatakan hal itu adalah hak masing-masing Paslon.

“Terkait apakah mereka mengajukan gugatan itu terkait dengan Paslon masing masing,” tukasnya.

Rapat pleno tersebut mengambil tempat di salah satu hotel, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Bungo Armidis, dihadiri para komisioner KPU Bungo, Ketua dan Anggota KPU PRovinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Bungo, Staf Ahli Bupati, serta undangan. (red)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY