SUMBERNEWS, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo merampungkan rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (07/04).
Pasangan calon nomor urut 1 Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) meraih suara terbanyak dengan jumlah 95.845 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) memperoleh 95.625 suara. Selisih keduanya hanya terpaut 220 suara. Jumlah ini adalah akumulasi suara dari seluruh kecamatan termasuk 8 kecamatan yang menggelar PSU.
Sebelum mengetok palu, Ketua KPU Bungo Armidis bertanya kepada forum apakah dapat disahkan.
” Ok. Karena sudah sesuai, seluruh suara yang kami bacakan. Apakah dapat kita sahkan,” tanya ketua KPU Bungo Armidis kepada forum sidang.
Mendapat jawaban dari forum, terlihat ia mengangkat palu sidang dan palu pun di ketok ” TOK!”, disambut tepuk tangan oleh peserta sidang pleno.

KPU Bungo telah sukses menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara terhadap 21 TPS yang tersebar di 8 kecamatan berdasarkan putusan MK 173/PHPU_Bup-XIII.
Sebelumnya Ketua KPU Bungo Armidis dikonfirmasi usai pembukaan pleno mengatakan setelah pleno tingkat Kabupaten selesai, maka KPU Bungo akan melaporkan hasil pleno ke KPU RI.
“dan setelah kita mendapat surat tidak ada perselisihan hasil di MK, kita menunggu surat dari KPU RI dan baru setelah itu kita baru bisa melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih,” ujarnya. (red/SN)