SUMBERNEWS, BUNGO – Laporan dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati Bungo 01 Tri Wahyu Hidayat resmi dihentikan oleh Sentra Gakkumdu. Hal tersebut disebabkan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Gakkumdu Kabupaten Bungo telah melakukan kajian terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu calon wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat.
Dalam konferensi pers, Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo Herik Parnando didampingi pihak Kejaksaaan dan Kepolisian menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut sebelumnya Gakkumdu telah membentuk tim khusus untuk melakukan klarifikasi. Tim yang dibentuk sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Berdasarkan hasil penanganan terhadap laporan dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bungo, laporan Nomor 054/reg/LP/PB/Kab/05.04/IV/2025 dihentikan, sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu Bungo dalam mendalami kasus ini dengan meminta keterangan terlapor, Tri Wahyu Hidayat.
Selain itu, Bawaslu Bungo bersama Kepolisian juga turun langsung ke Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi keaslian ijazah tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang berwenang dalam proses penerbitan ijazah paket C milik Cawabup tersebut.
“Di Kediri kami melakukan klarifikasi terhadap Kabid Paud dan PNF dan seorang Ibu berinisial SE selaku Pamong Pelajaran Ahli Media yang saat itu menjadi tutor di KBM Mandiri tersebut,” ujar Herik.
Dari penjelasan kedua sumber yang ditemui, Mereka mengakui bahwa ijazah milik Tri Wahyu Hidayat memang benar diterbitkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Centra Gakkumdu membutuhkan waktu lima hari untuk mendalami laporan tersebut, dari semua hasil klarifikasi kami belum menemukan alat bukti yang kuat untuk melanjutkan ke tingkat diatasnya,” tuturnya. (red)