SUMBERNEWS, MUARO JAMBI – Maraknya praktik judi online di Provinsi Jambi mendapat sorotan serius dari Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Dalam pernyataannya, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang kedapatan terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Peringatan keras ini diberikan menyusul laporan yang disampaikan langsung oleh Kapolri, bahwa Provinsi Jambi termasuk dalam daftar wilayah dengan kasus judi online tertinggi di Indonesia.
“Kemarin saat retreat disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri bahwa Jambi masuk dalam provinsi dengan kasus judi online tertinggi. Bisa jadi Muaro Jambi juga termasuk. Untuk itu saya tegaskan, ASN yang terlibat akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati Bambang Bayu Suseno.
Menurut Bupati, judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan “penyakit sosial” yang dapat merusak moral dan integritas pegawai pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN di wilayahnya untuk menjauhi aktivitas tersebut dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Judi online ini penyakit. Pemerintah harus ambil langkah tegas, mulai dari upaya pencegahan, edukasi, sampai penindakan. Apalagi kalau sudah menyangkut ASN, tidak ada toleransi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. Selain itu, pembinaan dan sosialisasi tentang bahaya judi digital juga akan terus digalakkan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pegawai negeri, memahami risiko serta dampak buruk dari aktivitas tersebut.
Dengan sikap tegas ini, Bupati berharap ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menjaga moralitas dan integritas, serta tidak terjebak dalam perilaku menyimpang yang merugikan diri sendiri maupun institusi. (*)















