SUMBERNEWS, ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo telah menerima salinan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak adanya gugatan dari hasil PSU Pilkada Bungo yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Dengan keluarnya surat MK yang diteruskan oleh KPU RI tersebut, KPU Bungo diharuskan segera melakukan penetapan hasil Pilkada Bungo yang dimenangkan oleh Pasangan nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat. Hal itu, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bungo, Armidis, Rabu (23/4/25).
Dikatakannya, setelah mendapatkan salinan tersebut KPU Bungo langsung melakukan rapat untuk menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Bungo.
“Tadi siang kita sudah rapat, dijadwal hari Jumat (25/4) kita akan melaksanakan pleno penetapan hasil Pilkada. Jika tidak ada perubahan untuk tempat masih sepakat digelar di Hotel Amaris,” ujar Armidis.
Dalam rapat pleno nanti, KPU Bungo juga akan mengundang kedua kandidat yang berkompetisi dalam ajang Pilkada tersebut yakni Pasangan nomor urut 01 Dedy – Dayat dan pasangan nomor urut 02 Jumiwan – Maidani.
Sementara itu, untuk pengamanan jalannya pleno, KPU Bungo juga sudah melakukan koordinasi bersama pihak keamanan agar pelaksanaan pleno nanti berjalan dengan lancar.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait keamanan selama pelaksanaan pleno nanti,” katanya. (*)