SUMBERNEWS, BUNGO – Seorang pria berinisial MAM (35), warga Dusun Sepunggur RT 03, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kembali harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ironisnya, MAM diketahui merupakan residivis.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. MAM tak berkutik saat diringkus dan digelandang petugas. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas laporan korban yang tak tahan dengan perlakuan kasar sang suami.
Peristiwa KDRT ini bermula pada Minggu 27 April 2025, saat korban meminta pelaku mengantarkan uang sebesar Rp5 juta tabungan miliknya sendiri untuk biaya pendaftaran anak mereka ke pondok pesantren. Alih-alih menuruti permintaan istrinya, pelaku pulang dalam kondisi marah dan langsung melayangkan pukulan ke arah kening korban. Tak hanya itu, korban juga mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh, dicekik hingga mengalami lebam di leher, dan merasakan nyeri di sekujur tubuh.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, yakni senapan jenis air gun dan satu bilah parang yang sempat digunakan pelaku untuk mengancam korban saat mengejarnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang KDRT dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dan air gun yang digunakan dalam aksi pengancaman,” jelas AKP Ilham.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut motif pelaku melakukan KDRT karena temperamen tinggi dan kebiasaan marah-marah terhadap istri. Saat ini, MAM telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. (ism)