SUMBERNEWS, BUNGO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (7/5/2025). Penindakan dilakukan di sebuah rumah kos yang beralamat di RT 09 RW 04, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.
Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Bungo, Drs Khaidir Yusuf mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas bongkar muat rokok ilegal di sebuah kos-kosan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan enam dus besar berisi rokok merek AO Hitam dan Putih tanpa cukai di dalam mobil Daihatsu Grandmax bernopol BH 8909 WN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaidir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan patroli guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar hukum dan berdampak pada kerugian negara. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun pengedar rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.
Barang bukti langsung diamankan ke Markas Satpol PP Bungo, sementara tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan atas rokok ilegal tersebut. Pada Kamis (8/5/2025), Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Korwas Penyidik, dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Bungo, untuk penanganan hukum lebih lanjut. (ism)