Dinkes Bungo Siap Beri Sanksi RS Jabal Rahmah Terkait Dugaan Penolakan Pasien BPJS

Dinkes Bungo Siap Beri Sanksi RS Jabal Rahmah Terkait Dugaan Penolakan Pasien BPJS

SUMBERNEWS, MUARA BUNGO – Dugaan penolakan pasien BPJS oleh Rumah Sakit Jabal Rahmah di Kabupaten Bungo mendapat sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo bergerak cepat dengan menurunkan tim investigasi ke rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Bungo, dr Safarudin Matondang mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran awal terdapat indikasi pelanggaran prosedur pelayanan. “Kalau mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, dalam Pasal 32 jelas disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Terkait kasus ini, kami sedang mendalami penjelasan dari pihak rumah sakit,” ujar dr. Safarudin, Selasa (15/7).

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini hanya tenaga medis berkompeten yang boleh memberikan keputusan medis dan informasi kepada pasien atau keluarga pasien. “Seandainya ada penolakan didalam suatu pelayanan seharusnya yang berhak memberikan penjelasan disitu adalah seorang yang berkompeten, apa lagi kasus berat ringannya pasien kalau itu tidak darurat maka itu dinyatakan oleh seorang dokter,” jelasnya.

“Bila perlu diberikan nomor telepon dokter yang bersangkutan kepada keluarga pasien, supaya komunikasi lanjut dan keluarga pasien merasa tenang,” tambahnya.

Dalam kasus RS Jabal Rahmah, lanjut Safarudin pihak rumah sakit diketahui memberikan informasi kepada pasien bukan melalui dokter. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur pelayanan yang berlaku.

“Mungkin dalam kasus ini ada hal-hal yang perlu kita tindaklanjuti, apa bila nanti ternyata memang betul ada istilah penolakan maka dari Dinas Kesehatan akan ada teguran, tentu kami berharap ini tidak terjadi,” tegasnya.

Dinas Kesehatan juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bungo untuk lebih profesional dan cermat dalam melayani pasien, khususnya yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. (aga)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY